Mindful Learning Innovatiobn

58,26 Persen Guru PAI SD Belum Fasih Membaca Al-Qur’an: Alarm Keras bagi Pendidikan Keagamaan

Hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025 yang dirilis Kementerian Agama menghadirkan fakta yang patut menjadi perhatian nasional. Dari 160.143 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang SD/SDLB yang mengikuti asesmen melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama, sebanyak 58,26 persen masih berada pada kategori pratama atau dasar dalam kemampuan membaca Al-Qur’an. Artinya, lebih dari separuh guru PAI sekolah dasar di Indonesia belum mencapai tingkat kefasihan membaca Al-Qur’an yang memadai.

Secara kuantitatif, kondisi tersebut tercermin dalam Indeks Membaca Al-Qur’an guru PAI SD/SDLB yang berada pada angka rata-rata 57,17, termasuk kategori rendah. Analisis indikator menunjukkan bahwa kelemahan paling menonjol terletak pada pemahaman hukum bacaan tajwid. Temuan ini diperoleh melalui metode triangulasi oleh Lembaga Tahsin dan Taf Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta, dengan tingkat kepercayaan tinggi pada level nasional maupun daerah.

Data ini bukan sekadar statistik pendidikan. Ia adalah alarm keras yang menyingkap persoalan mendasar mutu pendidikan keagamaan di sekolah dasar.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyebut guru PAI sebagai ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Namun, ia juga menegaskan bahwa ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, kondisi tersebut merupakan tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan.

Dalam konteks pendidikan agama Islam, kemampuan membaca Al-Qur’an bukan sekadar keterampilan teknis. Ia adalah kompetensi dasar yang bersifat epistemik, menjadi pintu masuk bagi pemahaman ajaran, penanaman nilai, dan pembentukan karakter keberagamaan peserta didik sejak usia dini. Ketika fondasi ini belum kuat pada diri guru, maka proses pembelajaran PAI berisiko terjebak pada formalitas kurikulum, kehilangan kedalaman substansi, dan menjauh dari tujuan utamanya.

Penting dicatat bahwa rendahnya kompetensi membaca Al-Qur’an guru PAI tidak dapat dilepaskan dari faktor sistemik. Suyitno mengungkapkan bahwa variasi latar belakang pendidikan guru, keterbatasan akses penguatan kompetensi, serta belum optimalnya integrasi literasi Al-Qur’an dalam sistem pembinaan karier guru PAI turut berkontribusi terhadap rendahnya indeks tersebut. Dengan kata lain, persoalan ini bukan semata kegagalan individu, melainkan konsekuensi dari desain sistem pendidikan dan pengelolaan guru yang belum menempatkan literasi Al-Qur’an sebagai kompetensi inti yang tidak dapat ditawar.

Direktur Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, M. Munir, menegaskan bahwa temuan asesmen ini menunjukkan akar persoalan mutu pembelajaran PAI di sekolah dasar. Menurutnya, masalah utama bukan hanya pada aspek pedagogik, tetapi pada kompetensi dasar guru PAI itu sendiri, khususnya kemampuan membaca Al-Qur’an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid.

Relasi antara kompetensi guru dan capaian belajar siswa bersifat langsung. Dalam literasi Al-Qur’an, keteladanan membaca memiliki peran sentral. Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Al-Qur’an kepada siswa akan ikut terdampak. Kondisi ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Al-Qur’an siswa sekolah dasar hingga kini masih didominasi kategori dasar.

Jika situasi ini dibiarkan, pendidikan agama berisiko mengalami siklus reproduktif kelemahan: siswa dengan kompetensi dasar tumbuh menjadi pendidik dengan fondasi yang sama rapuhnya. Dalam jangka panjang, hal ini bukan hanya persoalan kualitas pembelajaran PAI, tetapi juga menyangkut kualitas literasi keagamaan masyarakat di masa depan.

Dalam kerangka tersebut, asesmen nasional PAI seharusnya dipahami bukan sebagai alat penghukuman, melainkan sebagai dasar reformasi kebijakan. Kementerian Agama telah merekomendasikan sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB, intervensi khusus bagi guru yang masih berada pada kategori pratama, integrasi kemampuan membaca Al-Qur’an dalam rekrutmen dan penilaian karier fungsional, hingga reorientasi program sertifikasi guru.

Selain itu, pelibatan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan lembaga pendidikan Al-Qur’an sebagai mitra strategis menjadi langkah penting untuk memperkuat ekosistem peningkatan kompetensi guru. Dukungan studi lanjut serta evaluasi berkala melalui asesmen nasional literasi Al-Qur’an juga diperlukan agar kebijakan tidak berhenti pada tataran wacana.

Hasil Asesmen PAI 2025 menyampaikan pesan yang tegas: pendidikan agama Islam di sekolah dasar tidak dapat dibangun di atas fondasi literasi Al-Qur’an yang lemah. Menjadikan kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai inti dari rekrutmen, sertifikasi, dan pengembangan karier guru PAI bukanlah kebijakan eksklusif, melainkan keharusan akademik dan pedagogis. Di situlah pendidikan agama Islam memiliki peluang untuk kembali pada esensinya: membangun literasi, keteladanan, dan kualitas keberagamaan sejak jenjang paling dasar.