Mindful Learning Innovatiobn

Antara Pengakuan dan Penyetaraan – Menimbang Posisi Lulusan Keguruan dalam Kebijakan PPG

Guru adalah profesi mulia yang tidak lahir secara instan. Ia menuntut proses panjang, disiplin ilmu yang mendalam, dan keterampilan pedagogik yang matang. Di Indonesia, tradisi pendidikan guru sudah lama terbangun melalui jalur-jalur khusus seperti IKIP, FKIP, maupun Fakultas Tarbiyah di lingkungan PTKIN.

Lulusan lembaga ini sejak awal dibekali kurikulum kependidikan yang menyeluruh, dari filsafat pendidikan, psikologi belajar, metodologi mengajar, manajemen kelas, hingga praktik mengajar langsung di sekolah. Dengan demikian, mereka pada dasarnya sudah dipersiapkan secara sistematis untuk menjadi pendidik profesional. Namun, sejak diberlakukannya Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat sertifikasi dan legalitas profesi, muncul perasaan ambigu di kalangan guru, terutama mereka yang berasal dari latar belakang kependidikan. Semua guru, baik lulusan FKIP/Tarbiyah maupun non-pendidikan diposisikan sama, yakni diwajibkan mengikuti PPG. Pertanyaan pun mengemuka apakah keadilan substantif terjamin dengan model seragam ini?

Bekal yang Sejatinya Berbeda

Bagi guru dari jurusan non-pendidikan, PPG memang menjadi jalan logis untuk menambal kekosongan pedagogik. Mereka mungkin ahli dalam bidang ilmu tertentu sepereti matematika, fisika, atau ekonomi, namun tidak selalu memiliki wawasan tentang teori belajar, evaluasi pendidikan, maupun pendekatan instruksional. PPG hadir sebagai ruang akselerasi untuk melengkapi aspek-aspek itu. Sebaliknya, bagi guru yang berasal dari FKIP, IKIP, maupun Tarbiyah, keharusan menempuh PPG penuh seringkali terasa sebagai pengulangan. Bekal yang telah diperoleh sejak semester awal kuliah, bahkan dilengkapi dengan praktik lapangan (PPL/PLP) seolah tidak diakui. Mereka dipaksa masuk dalam kerangka standar yang sama dengan rekan-rekan yang justru baru berkenalan dengan pedagogik lewat PPG.

Ketimpangan yang Terasa secara Personal

Kesan ketimpangan ini tidak hanya wacana akademis, melainkan nyata dalam keseharian guru. Sebuah laporan dari Kompas (2022) mencatat bahwa banyak guru lulusan pendidikan merasa kebijakan PPG menyamaratakan titik awal kompetensi, sehingga pengalaman panjang mereka diabaikan. Sementara di sisi lain, guru non-pendidikan justru melihat PPG sebagai pintu masuk yang memudahkan mereka diakui sebagai pendidik penuh. Di sinilah persoalan keadilan substantif muncul apakah standar yang sama adil untuk latar belakang yang berbeda? Atau justru kita sedang menyamakan hal yang sejatinya memang berbeda sejak awal?

Perbandingan Global – Belajar dari Amerika

Jika kita menoleh ke Amerika Serikat, diferensiasi profesi guru lebih jelas terlihat. Ada jalur khusus untuk teacher preparation melalui college of education, sementara jalur alternative certification dibuka bagi mereka yang datang dari latar belakang non-pendidikan. Bahkan, posisi administratif pendidikan (school administration) dipisahkan secara tegas dari profesi guru. Dengan begitu, ada pengakuan bahwa perjalanan menjadi guru memang bisa beragam, tetapi tidak bisa dipukul rata. Indonesia sebenarnya dapat mengambil inspirasi dari praktik semacam ini. Alih-alih menerapkan PPG seragam, bisa saja dibuat skema diferensiasi:

  • Lulusan pendidikan → PPG rekognisi, lebih singkat, fokus pada penyegaran dan praktik profesional.

  • Lulusan non-pendidikan → PPG penuh, dengan penekanan kuat pada pedagogik dan psikologi pendidikan.

Menimbang Keadilan dan Masa Depan Guru

Refleksi ini bukan bermaksud menolak PPG, melainkan mengajak menimbang kembali desain kebijakan. Guru adalah pilar pendidikan bangsa; keadilan terhadap mereka adalah keadilan bagi masa depan generasi. Menyamakan jalur antara yang sudah lama berproses di fakultas keguruan dengan yang baru menempuh jalur pedagogik lewat PPG, pada akhirnya bisa menggerus semangat dan menimbulkan rasa ketidakadilan. Kita perlu berani merancang kebijakan yang tidak sekadar seragam, tetapi juga adil dan kontekstual. Jika tidak, PPG berisiko dilihat hanya sebagai formalitas administratif, bukan sebagai ruang pengembangan profesional yang bermakna.